BACA JUGA:Bank Bengkulu Buka Bazar Diskon Sembako Bulan Ramadan
Sehingga ibu korban mengajak korban berurut dengan mendatangi dukun urut.
Saat diurut, dukun mengatakan korban hamil 3 bulan. Seketika ibu korban mendesak korban untuk mengakui dengan siapa telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami dan istri.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban membuat laporan dan tersangka diamankan.
Sedangkan untuk AB (23) warga Kecamatan Maje juga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Korban dan tersangka juga pacaran, saking asiknya pacaran tersangka bisa memperdaya korban hingga korban tidak pulang ke rumahnya selama sehari semalam.
BACA JUGA:Menjelang Lebaran, iPhone 11 Didiskon, Cek Harganya Per April 2024
BACA JUGA:WAJIB DIBAYAR! Berikut Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Mal
Karena korban tidak pulang ke rumah, orang tua korban melakukan pencarian. Setelah sehari semalam, korban baru pulang ke rumah.
Saat pulang, korban ditanya oleh orangtuanya. Dan korban mengakui diajak jalan oleh tersangka sekaligus pacarnya.
Korban mengaku kalau korban telah ditiduri oleh pelaku di dalam kamar pelaku.
Tidak terima anaknya diperdaya, orang tua korban membuat laporan ke pihak berwajib. Atas laporan orang tua korban, tersangka diamankan.
BACA JUGA:Jaringan Kereta Cepat akan Menghubungkan 3 Negara di Pulau Kalimantan, Ini Lokasinya
Tersangka diamankan di Kota Bengkulu, saat ingin melarikan diri dari kejaran anggota Polres Kaur.
"Dua tersangka meniduri anak di bawah diamankan dalam waktu yang berbeda. Dan dengan korban yang berbeda pula," jelas Kasat.
Ditambahkan, untuk kedua tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.