BINTUHAN – Kasus asusila dengan melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Kaur terbilang tinggi.
Unit Tindak pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu mencatat, terhitung Januari - Maret 2024, telah mengamankan 6 tersangka kasus Penjahat Kelamin (PK) terhdap anak di bawah umur.
Terbaru penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur mengamankan dua tersangka pencabulan anak di bawah umur dalam kasus yang berbeda.
Pertama DI (17) warga Kecamatan Nasal dan yang kedua AB (23) warga Kecamatan Maje.
BACA JUGA:OPS KETUPAT 2024 DIMULAI! Ratusan Pasukan Gabungan Siap Amankan Lebaran di BS
BACA JUGA:Program PGP Adalag PI, Simak Tujuannya
Tersangka DI baru terungkap setelah korbannya hamil 3 bulan. Sedangkan untuk tersangka AB (23) ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke penegak hukum.
Dimana tesangka membawa korban hingga sehari semalam.
BACA JUGA:Polsek Ingatkan Pemudik, Ada Desa di Sahung Berpotensi Sepi
BACA JUGA:UNIK! SMPN 24 Satap Kaur Berkreasi Fashion Show Gaun dari Barang Bekas
"Dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur diamankan di dua lokasi yang berbeda. Untuk tersangka BA diamankan di Kota Bengkulu, sedangkan ID diamankan di Kecamatan Nasal," ungkap Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH Rabu 3 April 2024.
Untuk kronologis kejadian, lanjut Kasat Reskrim, tesangka ID dan korbannya sama-sama anak di bawah umur.
Korban masih duduk di bangku kelas 1 SMPN. Diketahuinya aksi pelaku setelah korban dinyatakan hamil 3 bulan.
Korban diketahui hamil setelah orang tuanya curiga anaknya tidak pernah mengeluh tentang halangan atau datang bulan.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polsek Periksa Tera SPBU, Ada Apa?