Dua Guru Lulus PPPK Kaur Dilaporkan ke Inspektorat, Ini Masalahnya

Rabu 03 Apr 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Dengan kondisi yang ada, maka guru honorer yang ada di sekolah tersebut tidak lulus dan merugikan dirinya, padahal yang bersangkutan benar-benar honorer.

BACA JUGA:Berusia 3 Abad, 4 Wisata Religi Ini Berikan Kesejukan Hati dan Pikiran

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tentang Pemortalan Jalan di Lahan Plasma ke PKS PT CBS, Ini Tanggapan PH

Dengan kondisi yang ada, dia mengharapkan Inspektorat Kaur melakukan investigasi dan membatalkan kelulusan honorer siluman tersebut.

Sedangkan untuk Xo, ia sebagai guru Mapel Penjas. Awal honor di SDN 40 Kaur Desa Tanjung Beringin Kecamatan Luas, tidak sebulan kerja, yang bersangkutan mengundurkan diri.

Setelah mengundurkan diri, pada tahun 2023 ia honorer di SDN  58 Kaur. Baru dua hari honor,  ia menerima SK selama dua tahun atau terhitung tahu 2022. 

Dengan begitu ia mengikuti tes jalur umum, jalur umum pada dasarnya ini tidak harus honorer selam 3 tahun. Tetapi syarat utama wajib masuk data Dapodik.

BACA JUGA:Tiduri Pacar, Siswi SMP di Kaur Hamil Tiga Bulan, Begini Kronologis Terungkapnya

BACA JUGA:Suzuki Baleno Terbaru 2024 Siap Temani Mudik Lebaran, Harga Bersahabat

Tes PPPK umum harus melampirkan pengalaman kerja yang lama, untuk itu Xo ini  memalsukan SK dan ia juga telah memasukan pengalaman kerja yang bersangkutan.

Karena syarat ikut tes PPPK umum wajib memiliki pengalaman kerja.

"Untuk dua honorer guru yang telah lulus PPPK formasi 2023, saat ini sudah disampaikan laporan ke Inspektorat Daerah. Harapannya Inspektorat bisa menjalankan tugas dengan baik, karena diketahui hal ini dari honorer yang merasa dirugikan. Juga mengajar dan honorer di sekolah tempat YS dan Xo melakukan manipulasi data tersebut," tutupnya.

Kategori :