Menurutnya, penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta kasus ini sebelumnya juga telah disidangkan.
BACA JUGA:Sukseskan Ketahanan Pangan, Begini Dilakukan Babinsa di Lapangan
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Diguncang Gempa Mag 5,6, Rumah Warga Nyaris Hancur dan Roboh, Tim Lakukan Pendataan
"Pada sidang yang pertama, terdakwanya sama dan kasus yang sama. Namun pada perkara pertama itu terdakwa William divonis bersalah sementara klien kami dinyatakan bebas," kata Al Kosim.
Dia menegaskan terdakwa Andrianto Pandra Setiawan pada saat itu dinilai sebagai korban. Sekaligus turut melaporkan terdakwa William yang dinyatakan terbukti bersalah.
Lanjut Al Kosim, perkara yang kedua ini kembali dijerat pidana meskipun dalam perkara ini pelapornya berbeda.
"Kami akan ajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya," jelas Al Kosim.
BACA JUGA:Tournamen Menjelang Puasa, Ini Prestasi SSB Amura
BACA JUGA:Dikbud Kaur Mewajibkan Seluruh Sekolah Laksanakan Pesantren Kilat
Terpisah, Zeldi Dwitama selaku kuasa hukum korban Julianton sangat mengapresiasi terhadap ancaman pidana maksimal terhadap para terdakwa.
Menurutnya, telah mewakili rasa keadilan bagi korban Julianton yang telah ditipu hingga miliaran rupiah oleh kedua terdakwa.
Menanggapi komentar kuasa hukum terdakwa, Zeldi Dwitama mengatakan hal para terdakwa untuk mendalilkan apa adalah haknya para terdakwa.
"Nyatanya dalam proses pembuktian persidangan sudah jelas terdakwa William mengakui perbuatan dan terdakwa Andrianto menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 M saat transfer awal oleh korban," sebutnya.
BACA JUGA:Pemprov Minta Aktifkan Lagi Rute Penerbangan Lama, Ini Kata Maskapai
BACA JUGA:DRPD Prov Soroti BPJS Kesehatan, Ada Apa?
Selain itu, ada beberapa nominal uang transferan lain kepada terdakwa Andrianto Pandra Setiawan.