7 Terdakwa Korupsi Pasar Inpres dan 2 Terdakwa DD Gunung Kaya Divonis! Segini Hukuman yang Dijatuhkan

Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis pada terdakwa korupsi Pasar Inpres Bintuhan TA 2022, Senin 24 Februari 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akhirnya menjatuhkan vonis. Kepada para terdakwa di 2 kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran (TA) 2022. Yakni kasus korupsi Pasar Inpres Bintuhan, juga kasus korupsi DD Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir.
Pada putusannya dalam kasus korupsi korupsi Pasar Inpres Bintuhan. Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhi hukuman pada Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. Dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 181 juta dan subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Lalu juga Direktur CV SYB Melden Efendi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 18 juta dan subsidair 3 bulan.
Kemudian peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 441 juta subsidair 3 bulan.
Anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 20 juta dan subsidair 3 bulan. Lalu juga peminjam perusahaan CV TJK Indrayoto divonis hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Vonis Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Dijadwal 25 Februari, Simak 6 Fakta Menariknya!
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tuntutan Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Dibacakan, Ini Tuntutannya
Wakil Direktur CV TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 37 juta dan subsidair 6 bulan penjara.
Penting diketahui, vonis hukuman penjara yang diberikan majelis hakim pada 7 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.
Yang mana dalam tuntutannya. JPU Kejari Kaur menuntut Rustam Effendi selaku Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk 6 terdakwa lain yakni Agusman Efendi, Pandariadmo, Melden Efendi, Soudarmadi, Soudarmadi Agus Cik, Thavib Setiawan dan Indrayoto. Keenamnya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah, SH, MH mengatakan, ketujuh terdakwa divonis pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mereka bertujuh dengan sah dan menyakinkan telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar atas tindakan korupsi tersebut divonis berdasarkan pasal tiga secara Subsidair," ungkap Agus Hamzah.
Sedangkan pada kasus korupsi DD Gunung Kaya TA 2022-2023. Terpidana mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto divonis 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan penjara denda Rp 50 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti Rp 511 juta jika tidak memiliki uang pengganti diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Selanjutnya mantan Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dengan denda Rp 50 Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti Rp 100 juta yang jika tidak menyanggupi diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Hukuman penjara keduanya juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang mana dalam persidangan JPU Kejari Kaur menuntut Yayan Sujarmanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 511 juta atau jika tidak membayar dan aset yang disita tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan pada terpidana Agun Helbet Juliansun dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 100 juta dan jika tidak bisa membayar, maka akan ditambah hukuman 1 tahun penjara.
Dalam sidang perkara ini, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menyatakan, kedua tersangka dengan sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dengan sah dan menyakinkan bahwa para terdakwa bersalah sebab mereka telah melakukan tindak pidana Korupsi maka berdasarkan perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Tindak pidana Korupsi sesuai dengan KUHP," ungkap dia.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui JPU Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, sementara ini pihaknya masih fikir-fikir atas putusan yang diberikan Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu. Kepada para terdakwa di dua kasus korupsi ini.
"Kami menghargai atas putusan Majelis Hakim. Kami masih fikir-fikir atas putusan ini," singkat Bobby melalui sambungan telepon.