RADAR KAUR BACAKORAN.CO – William dan Andrianto Pandra Setiawan dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong berkedok pengadaan jaket Yamaha di Palembang senilai Rp 4,1 M lebih telah disidang.
Mereka berdua dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun penjara, Kamis 21 Maret 2024.
Dikutip dari sumeks.disway.id, investasi bodong yang dimaksud berupa menawarkan kerja sama bisnis fiktif berupa pengadaan jaket Yamaha dengan iming-iming pembagian keuntungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Agung Faisal menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:DUNGU! Ayah Kandung Zalimi Anak Kandung Puluhan Kali, Ini Hukuman yang Dikenakan
Dihadapan majelis hakim diketuai Fatimah, SH, MH terdakwa dijerat dengan pidana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa William dengan pidana selama 4 tahun penjara," ujar JPU.
Sementara terdakwa Andrianto Pandra Setiawan sedikit lebih rendah dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan pidana, khususnya terhadap terdakwa William bahwa tengah menjalani masa hukuman pidana dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Anies Baswedan - Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024
BACA JUGA:Pemdes Talang Marap Akan Bangun Sumur Bor, Simak Alasannya
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Khususnya terhadap korban yang mengalami kerugian materil.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan dipersidangan, terdakwa Andrianto Pandra Setiawan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan pidana tersebut, Al Kosim, SH penasihat hukum terdakwa Andrianto Pandra Setiawan ancaman pidana terhadap kliennya terlalu tinggi.