Kasus Penipuan Mahasiswa Unihaz Bengkulu Terus Bergulir, Polisi Sita BB Uang Rp 284 Juta

Pihak kepolisian menyita uang ratusan juta dalam kasus penipuan mahasiswa Unihaz Bengkulu. Sumber foto: koranradarkaur.id--

BENGKULU - Kasus penipuan mahasiswa Universitas Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu terus bergulir.

Saat ini, pihak Mapolresta Kota Bengkulu telah mengamankan uang Rp 284,56 juta sebagai barang bukti (BB).

Polisi menyita BB dari tersangka VL yang merupakan Direktur jasa perjalanan CV Lautan Biru Nusantara (LBN). 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, uang senilai ratusan juta rupiah yang pihaknya sita dari tersangka VL dalam dugaan kasus penipuan mahasiswa Unihaz Bengkulu ini.

BACA JUGA:Demi Bengkulu, Gubernur dan Ketua DPRD Akan Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif

BACA JUGA:93 Pelaku UMKM di Kaur Telah Terdaftar, Usaha Apa Saja yang Digeluti, Cek di Sini

Merupakan jumlah sebagian dari Rp 531,42 juta yang disetorkan pihak mahasiswa. 

"Barang bukti yang saat ini kami amankan dalam dugaan kasus penipuan Mahasiswa Unihaz Bengkulu ini. Besar BB berbentuk uang Rp 284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu. Jumlah yang mereka setorkan  mencapai Rp 531,42 juta," kata Sudarno, Selasa 4 Maret 2025.

Lanjutnya, ditetapkannya Direktur LBN sebagai tersangka dalam perkara ini.

Itu karena yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan dengan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, terkait pelaksanaan kegiatan praktik kerja industri tersebut.

BACA JUGA:Ramadan, Patroli Subuh dan Siber untuk Jaga Kamtibmas

BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Ubah Jam Operasional, Ini Jam Kerjanya Selama Ramadan

Kata Kapolresta Bengkulu, meskipun telah ditetapkan tersangka.

Proses penyelidikan penipuan tersebut saat ini terus berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan