RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeklaim menjadi korban kecurangan pemilihan umum (Pemilu) Presiden (Pilpres) 2024.
Dikutip dari nasional.kompas.com, hal ini disampaikan Wakil Ketua TKN Habiburokhman saat menjawab tudingan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kalau kita bicara soal TSM, kami juga percaya diri. Bahwa justru sebaliknya, kami ini sebenarnya adalah korban dari kecurangan yang TSM, walaupun kami menang,” kata Habiburokhman.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Sekolah Istirahat Ekstrakurikuler, Ini Penjelasan Kepsek
Habiburokhman mengaku, pihaknya memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Misalnya, dugaan adanya fakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong untuk memenangkan Capres tertentu.
Selain itu, ada sejumlah kepala daerah lain yang terlibat dalam pemenangan calon tertentu, di mana temuan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:Ternak di Pagulir Masih Berkeliaran, Begini Langkah Harus Dilakukan Petani
BACA JUGA:7 Mantan Pejabat RUSD Mukomoko Ditetapkan Kejari Tersangka, Ini Rincian Kerugian Negara
Habiburokhman menyebut, adanya instansi dan kementerian yang digunakan untuk pemenangan kubu Paslon lawan.
“Kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali, bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” ujar Habiburokhman.
“Jadi artinya pelakunya baik Paslon nomor urut satu maupun Paslon nomor urut tiga. Itu nanti akan kami buka juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
BACA JUGA:Caleg DPR Dapil Jambi yang Lolos ke Senayan, Simak Inilah Nama-namanya
Dia mengatakan, TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita sudah sangat siap walaupun enggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat. Tapi kita memang siap, konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa kalah tentu akan mengajukan upaya hukum ini,” katanya.