"Total temuan Rp 3,7 Miliar dari perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lain," jelas Hamdan.
BACA JUGA:Petugas SPBU Salah Isi BBM, Puluhan Kendaraan Mogok
BACA JUGA:Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Lini Tengah Indonesia dan Vietnam Disorot, Ada Apa?
Masih kata Hamdan, beberapa temuan tersebut rata-rata memang bersumber dari biaya perjalanan dinas.
Namun, ada pula temuan berupa pembohongan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas milik pejabat di Sekretariat DPRD BS.
Seperti contohnya, sambung Hamdan, dicatatan dana digunakan untuk beli BBM perjalanan dinas ke Jakarta. Ternyata, fakta dari temuan BPK kendaraan dinas tetap berada di BS.
Artinya, banyak kebohongan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, Simak Keterangan Bareskrim
BACA JUGA:Penyebab Jalan Provinsi Banyak Rusak, Camat Sebut Faktor Usia
"Kegiatan-kegiatan lain ada juga yang jadi temuan, salah satunya BBM," terang Hamdan.
Inspektur menegaskan, batas akhir penyelesaian TGR tersebut sesuai ketentuan yang diberikan BPK yang selama 60 hari semenjak LHP keluar.
Dalam hal ini, LHP BPK RI tersebut keluar pada tanggal 12 Januari 2024 lalu. Sehingga, jatuh tempo penyelesaian 12 Maret 2024 mendatang.
Namun, jika sampai waktu ketentuan tersebut TGR belum juga diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan. Maka, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa membawa hal itu ke ranah pidana.
BACA JUGA: Tak Perlu Tim Transisi Jokowi-Prabowo, Alasannya Masuk Akal
BACA JUGA:4 Program Unggulan Disparprov Tahun 2024, Yuk Intip Apa Saja
"Ya, jika lewat tanggal 12 Maret nanti pengembalian TGR belum selesai. Maka, sesuai perundang-undangan APH sudah bisa untuk memproses secara pidana," tegas Inspektur.