KAUR UTARA – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kaur dari Partai Golongan Karya (Golkar) melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kinal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur, Jumat 23 Februari 2024.
Adapun yang dilaporkannya ke Bawaslu Kaur, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 1 Desa Pengurung dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kinal.
Atas dugaan pelanggaran, saat rekapitulasi perhitungan surat suara di mana tertulis di C1 plano suara Caleg DPRD Kaur Irawan Sumantri juga dari partai Golkar berjumlah 84 suara.
Di C1 salinan suara Irawan Sumantri berjumlah 89 suara, sehingga bertambah 5 suara.
BACA JUGA:DBD Mengganas, 18 Warga Terjangkit, Perhatikan Pesan Nakes Ini
BACA JUGA:Kabar Buruk Untuk Guru Honorer, Begini Formasi PPPK Guru 2024 dari Dirjen GTK
Selanjutnya, di C1 salinan tertulis jumlah surat suara terpakai 137, sementara jumlah suara sah 142.
Sehingga jumlah suara sah lebih besar dibandingkan jumlah surat suara terpakai.
Lalu, dengan adanya dugaan tersebut, Caleg Erti meminta surat suara dalam kotak untuk dapat dibuka dan dihitung ulang.
“Kami sudah melaporkan petugas Pemilu di Kinal ke Bawaslu Kaur. Meminta agar masalah ini dapat diselesaikan. Karena kami belum puas menerima hasil suara yang kami dapatkan saat rekapitulasi perhitungan surat suara,” kata Caleg Erti Juita, S.Pd dari daerah pemilihan (Dapil) III Kaur ini.
BACA JUGA:LAYAK DICONTOH! MTsN 3 Kaur Lakukan Ini Demi Perluas Silaturahmi
BACA JUGA:Perluas Pencarian 3 Korban Hanyut, Tim Mulai Jelajahi Laut Kaur, Seluma Hingga Pulau Pisang Lampung
Dikatakan, laporan ke Bawaslu Kaur juga menyertakan dokumen dan bukti diduga ada kecurangan penggelembungan suara.
Meskipun petugas Pemilu Kinal, PPK sudah minta maaf, namun persoalan ini tetap dilanjutkan.
“Laporan kami berupaya laporan tertulis dan dokumen perhitungan surat suara,” ungkapnya.