Kabar Buruk Untuk Guru Honorer, Begini Formasi PPPK Guru 2024 dari Dirjen GTK

Jumat 23 Feb 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Fenti Punama Sari
Editor : Daspan Haryadi

Dengan kabar buruk ini, impian guru honorer diangkat jadi PPPK bak api jauh dari panggang.

BACA JUGA:Pondok Dihantam Longsor, Warga Kaur Belum Ditemukan

BACA JUGA:UPDATE PEMILU! Berikut 7 Caleg Diprediksi Duduki Kursi DPRD Provinsi Bengkulu Dapil BS-Kaur

Apalagi nasib honorer juga sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Dimana batas waktu terakhir penyelesaian honorer adalah 31 Desember 2024.

Setelah pada tanggal tersebut sudah tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer.

Pemerintah juga tidak akan membuka lagi lowongan pegawai berstatus honorer.

BACA JUGA:Warga Kaur Dikabarkan Hanyut di Sungai Sambat, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:TERBARU! Pencarian 3 Korban Hanyut Mulai Libatkan Paranormal, Berikut Petunjuknya

Lalu, kabar buruk apa yang sangat tidak mengenakkan bagi guru honorer se-Indonesia dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani yakni, rekrutmen CASN 2024 bertujuan untuk menuntaskan tenaga non ASN atau honorer.

Sebagaimana amanat UU ASN 2023, penuntasan non ASN atau honorer itu harus selesai paling akhir pada 31 Desember 2024.

Honorer atau non ASN yang jadi sasaran rekrutmen CASN 2024 adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN. Sekali jalan, pemerintah juga tengah melakukan pendataan terhadap non ASN atau honorer yang belum masuk ke dalam database BKN tersebut.

Seperti yang sudah diumumkan, pemerintah menyediakan kuota formasi untuk rekrutmen CASN 2024 degan total mencapai 2.302.543 formasi.

BACA JUGA:LAYAK DICONTOH! MTsN 3 Kaur Lakukan Ini Demi Perluas Silaturahmi

BACA JUGA:GAWAT! Ada Indikasi Kecurangan Pemilu di 5 TPS BS, Caleg dan Saksi Lapor ke Bawaslu, Minta PSU

Instansi pusat mendapat jatah alokasi sebanyak 429.183 formasi.

Kategori :