Syarat Calon Kada Mengacu Hasil Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

Rabu 31 Jan 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

2) Ada Permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan. Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

Kategori :