Syarat Calon Kada Mengacu Hasil Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

Rabu 31 Jan 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

A. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

B. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

 

9. PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN

- Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi

- Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

 

10. PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH

A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

2) Ada Permohonan PHP

- Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9

Kategori :