Bupati Bengkulu Selatan Meradang, Puluhan Kendaraan Dinas Diblokir

Kamis 25 Jan 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Sesuai pemberitaan di Radar Kaur (RKa) sebelumnya, ada 55 kendaraan dinas (Randis) milik pejabat di lingkungan Pemkab BS diblokir paksa oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat BS.

Hal tersebut dilakukan tidak lain karena puluhan Randis yang selama ini dipegang oleh pejabat tidak taat dalam membayar pajak. Sehingga, sesuai aturannya, status kendaraan itu terpaksa harus diblokir.

Menyikapi informasi tersebut, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengaku kesal dengan para PNS yang tidak taat pajak kendaraan. Sebab, seharusnya para pejabat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan.

Apalagi, kepatuhan ASN membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu itu sudah diatur dalam Instruksi Sekprov Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes Nomor : 973/2673/BPKD.5/2023.

"Salahnya dimana saya rasa yang bersangkutan itu (PNS, red) yang malas mengeluarkan uang. Saya sudah ingatkan, PNS Bengkulu Selatan jadi contoh, pelayan masyarakat," kesan Gusnan.

BACA JUGA: Lantaran Ini, Seluruh Desa Belum Bisa Pencairan DD dan ADD

BACA JUGA: RESMI! Bengkulu Selatan Resmi Usulkan Formasi CPNS dan PPPK ke KemenPAN-RB, Segini Kuotanya

Gusnan berharap, ke depannya pihak UPTD PPD Samsat BS lebih tegas terhadap PNS yang nunggak pajak. Apalagi kendaraan dinas yang mati pajak dan sebagainya. Sebab, Gusnan menyakini negara telah menganggarkan uang untuk PNS tersebut.

"Ini jadi perhatian pak Sekda, tolong ingatkan PNS yang seperti itu," tegasnya.

Sementara itu, sebagai langkah tegas yang diambil oleh Samsat BS yakni melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang tercatat nunggak pajak.

Sehingga, data 55 kendaraan milik PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab BS sudah masuk dalam daftar pemblokiran. Artinya, status kendaraan yang diblokir tersebut sama saja dengan kosong tanpa surat menyurat alias bodong.

Kategori :