Soal Dampak PPN 12 Persen Terhadap Warga, Ini Kata Asisten I Pemprov Bengkulu

Asisten 1 Setda Bengkulu sampaikan dampak PPN 12 persen bagi warga Bengkulu, Kamis 2 Januari 2024--

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu  menyambut positif kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Disebutkan dampak PPN 12 persen bagi warga Bengkulu tidak terlalu berdampak signifikan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menyebut, salah satu alasan dampak PPN 12 persen bagi warga Bengkulu ini. Disebut tidak akan terlalu berdampak adalah diperuntukkan khusus barang mewah. Dirinya bahkan memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah ini. 

“Kami mengapresiasi kebijakan Presiden RI yang menaikkan pajak untuk barang mewah menjadi 12 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak. Lalu kami yakini dampak PPN 12 persen bagi warga Bengkulu ini tidak terlalu dirasakan,” kata Khairil, Kamis 2 Januari 2024.

Ia menjelaskan, kenaikan PPN ini merupakan langkah strategis untuk menambah kas negara tanpa membebani masyarakat kecil. Khairil memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak akan dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. 

"Saya kira tidak ada dampak bagi masyarakat kecil. Oarena kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, bukan kebutuhan pokok. Justru, penerimaan tambahan ini bisa digunakan untuk pembangunan dan program kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khairil juga mengungkapkan, harapannya agar penerimaan negara dari pajak yang meningkat ini. Dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan di daerah, termasuk di Bengkulu. Menurutnya, ini menjadi salah satu cara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan Nasional.

Lebih lanjut, Khairil menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi kebijakan ini. 

“Kami berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari kebijakan ini dan ikut mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Ini bukan hanya demi pembangunan nasional, tetapi juga demi kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, pada 31 Desember 2024, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara guna memperkuat perekonomian.

Pengumuman ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Bengkulu melihat kebijakan tersebut sebagai kesempatan untuk memanfaatkan tambahan anggaran yang dihasilkan guna mendorong pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menjalankan program-program yang berpihak pada masyarakat kurang mampu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap upaya bersama antara pemerintah pusat dan daerah mampu menciptakan sinergi yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum dalam mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian lebih, termasuk Bengkulu.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan