"Pelaku saat ini sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan untuk diminta keterangan lebih lanjut," beber Sarmadi.
Sampai saat ini, belum diketahui motif sebenarnya hingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kuat dugaan, penganiayaan juga karena dipengaruhi minuman keras (Miras).
Masih kata Kasi Humas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan bakal disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Sarmadi.
Kategori :