Ada Apa Polsek Muara Nasal Rencanakan Mediasi dengan Orang Tua Korban Hanyut? Simak Pejelasan Kapolsek

Rabu 25 Dec 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

NASAL - Untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial (Medsos) yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HC (32) dan KC (30) warga Desa Sumber Harapan diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Stepanus Hendra Setiawan (18).

Polsek Muara Nasal akan menggelar mediasi bersama orang tua almarhum Stepanus Hendra Setiawan yang jenazahnya ditemukan di kawasan Pantai Muara Kulik Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal, Senin, 23 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. 

Untuk jadwal pasti mediasi belum ada, hanya menunggu kapan kesiapan orang tua korban. Mediasi ini direncanakan akan dilaksanakan di Polsek Muara Nasal, dipimpin Kapolsek.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto, S.I.Kom, mengakui, akan dilakukan mediasi dengan orang tua korban hanyut dengan Pasutri yang dimintai keterangan kepolisian inisial HC (32) dan KC (30) .

Ini dilakukan untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya kepada orang tua korban. Sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di sosial media (Medsos) dan beberapa artikel berita menyebutkan bahwa motif Pasutri ini lari dari kawasan Pantai Muara Kulik pada saat korban tenggelam.

BACA JUGA:Jenazah Ditemukan di Pantai Muara Kulik, Ternyata Warga Desa Suka Jaya Nasal

BACA JUGA:BREKING NEWS! Terkait Pemuda Mati Hanyut, Pasutri Sepupu Korban Diperiksa Polsek Muara Nasal

Karena ada indikasi melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. 

"Pada saat kejadian posisi orang tua korban ini sedang di Pulau Jawa. Mereka tidak mengetahui jelas mengenai kronologis kematian anaknya. Mereka hanya tahu informasi itu melihat di Sosmed, mendengar dari keluarga dan membaca dari artikel berita. Sementara informasi yang tersebar di Sosmed itu banyak kurang tepat dan sumbernya itu tidak jelas. Untuk memperjelas mengenai kronologisnya, maka kami akan melakukan mediasi ini," ujarnya.

Lanjutnya, jika memang dari hasil mediasi nanti orang tua korban merasa masalah ini  perlu diperpanjang atau tidak itu hak mereka untuk memutuskan.

Apakah mereka akan menuntut Pasutri HC dan KC tidak menolong anaknya atau saudaranya saat tenggelam di kawasan Pantai Muara Kulik pihaknya menghormati, sebab itu hak orang tua korban.

Begitu juga jika keluarga korban memilih untuk tidak memperpanjang masalah ini, itupun hak mereka. 

"Jika nanti orang tua korban ingin,melanjutkan kasus ini. Maka HC dan KC akan dikenakan pasal 531 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang dalam bahaya. Dengan ancaman hukuman penjara, selama tiga (3) bulan. Kami berharap mediasi ini nanti dapat memberikan penyelesaian yang adil dan mengklarifikasi berbagai hal yang menjadi perhatian publik," jelasnya.*

Kategori :