Keluarga Korban Nilai Pelaku Berdusta Dalam Rekontruksi Pembunuh4n Karang Dapo, Ini Alasannya
Kuasa hukum keluarga korban sebut pelaku berdusta dalam rekontruksi kasus pembunuhan Karang Dapo, Minggu 26 Januari 2025. --
BENGKULU - Keluarga korban Yeti (14) dan Bidah (79) yang jadi korban pembunuh4n di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Menilai pelaku FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal itu, banyak berdusta dalam rekontruksi.
Adapun rekontruksi kasus pembunuh4n di Desa Karang Dapo ini dilakukan Jumat 24 Januari 2025, bertempat di Mapolres Kaur Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. Ada 96 adegan dalam kegiatan reka ulang ini.
Keluarga korban melalui penasehat hukum (PH) Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn mengatakan, pihaknya meyakini sejumlah kebohongan pelaku yang disampaikan dalam Berita Acara (BA) rekontruksi sebagai dasar dilakukannya rekontruksi pembunuh4n di Desa Karang Dapo itu.
"Melihat rekontruksi ini. Kami merasa ada beberapa hal yang tidak logis. Sebab itu kami menduga apa yang dia sampaikan itu banyak berdustanya," ujar Sopian Sahidi saat disambangi di kantornya yang beralamat di Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Sabtu 25 Januari 2025.
Dia lalu menyampaikan, sejumlah poin yang menjadi asalan pihaknya menilai adanya indikasi kebohongan. Dalam keterangan yang diberikan pelaku pembunuh4n dalam BA rekontruksi adegan.
BACA JUGA:Teracam 15 Tahun Penjara, 2 Tersangka Pembunuhan Boni Menyesal, Secepatnya Akan Disidang
Pada adegan ke-1, Tersangka sudah menyiapkan pisau atau sajam terlebih dahulu sebelum memulai aksinya. Selanjutnya, pada adegan yang ketiga tersangka mengkonsumsi 20 butir pil Samcodin dan satu botol minuman keras merk Vodka.
Selanjutnya, di adegan ke- 8, pada pukul 02.00 WIB tersangka berangkat dari Desa Jawimenuju Desa Karang Dapo. Selanjutnya di adegan ke-9 Tersangka sampai di simpang tiga Karang Dapo dan melihat situasi sepi tersangka langsung menuju rumah korban.
Berdasarkan adegan ke-16, tersangka masuk dengan cara memanjat dinding kamar mandi. Lalu di adegan ke-22, Tersangka membawa motor curian ke bagian belakang rumah. Pada adegan ke-23 tersangka masuk kembali kedalam rumah melalui pintu samping yang masih terbuka.
Pada adegan ke-27 Tersangka menemukan tas yang berisi dompet yang ada STNK, KTP Dan BPJS. Lalu di adegan ke-29 tersangka menemukan kotak dan charger handphone (Hp). Sehingga terpikir oleh tersangka, kalo ada casan pasti ada Hpnya.
Selanjutnya pada adegan-31 Tersangka mengetahui ada dua orang yang tidur dalam kamar. Dilanjutkan pada adegen ke - 33, salah satu korban terbangun sampai akhirnya terjadi pembunuh4n.
"Di adegan ke-36, adegan, 37 sampai dengan adegan ke-46 inilah terjadilah pembunuh4n terhadap 2 korban sekaligus. Serta melakukan pemerkos*an kepada salah satu korban saat kondisi salah satu korban hampir meninggal karena mengalami puluhan luka tusuk," kata
Di adegan ke- 61 Tersangka keluar melalui jendela samping dan mengambil motor. Selanjutnya tersangka langsung pulang ke rumah orang tuanya.