KORANRADARKUR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB Rini Widyantini bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa tidak ada pemecatan tenaga honorer semuanya akan diangkat menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN).
Hal ini telah disampaikan saat melakukan diskusi dan rapat penting mengenai penyelesaian tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang mana, dalam keputusan tersebut tidak ada pemecatan tenaga honorer karena semunya akan diangkat menjadi ASN dengan melalui perekrutan PPPK.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tidak ada penghapusan tenaga honorer, karena pemerintah mempunyai konsep penanganan honorer.
Ia mengaku selama 6 bulan terakhir ini pihaknya cukup intensif untuk membahas Undang-Undang ASN berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi ASN bersama MenPAN - RB, Rini Widyantini.
BACA JUGA:SIMAK! Tentang PPPK 2024, Berikut Jumlah Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Meski Tidak Terdaftar di BKN, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK 2024, Ikuti Ketentuan Ini
Dalam pembahsan tersebut membahas tentang diskusi dan rapat bersama DPR RI dan KemenPAN - RB bahwa telah menetapkan 3 poin penting terhadap keputusannya.
Berikut tiga pokok bahasan yang mengemuka terkait pembahasan DPR RI dan KemenPAN - RB dasar.
1. Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.
2. Tidak akan ada lagi penurunan gaji honorer maupun tingkat kesejahteraan sebagaimana yang selama ini telah ditetapkan.
3. Penyelesaian tenaga honorer menjadi ASN sudah dirancang sedemikian rupa tidak akan menambah beban anggaran baru, terutama kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah itu, akan dilakukan peninjauan status honorer sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KemenPAN - RB. Semua honorer wajib mengikuti ketentuan ini saat mengikuti proses seleksi PPPK. Dengan demikian, pada tahun 2024 KemenPAN RB membuat aturan dan skema baru terkait dengan status honorer dalam seleksi PPPK.
Hasilnya, honorer yang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 akan berganti nama menjadi PPPK penuh waktu. Sekalipun honorer telah menyelesaikan seleksi PPPK 2024, PPPK paruh waktu berlaku apabila tenaga honorer tidak lulus dan tidak mendapatkan nilai terbaik. Kelulusan berdasarkan nilai terbaik, bukan nilai ambang batas.
Terkait dengan honorer tersebut yang sudah mengikuti proses seleksi PPPK 2024, baik yang sudah final maupun belum, dipastikan akan menjadi ASN sesuai dengan pedoman DPR RI dan KemenPAN – RB.