Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2, Berikut Informasi Penting dari BKN

Selasa 19 Nov 2024 - 16:14 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Nah, dengan demikian untuk dapat lulus dalam seleksi administrasi pelamar wajib mengunggah berkas dan data diri sesuai yang minta instansi yang dituju.

BACA JUGA:BKN Rilis Jadwal Seleksi PPPK 2024 Honorer Lulusan PPG, Untuk Pemda Ini Tanggalnya

BACA JUGA:Honorer Non Database BKN Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Asal Penuhi Syarat Ini

BKN menekankan bahwa tenaga honorer wajib mendaftar pada formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.

Selain itu, mereka harus mematuhi Surat Keterangan Bekerja selama minimal dua tahun secara terus - menerus di instansi pemerintah.

Informasi lain yang diperlukan dapat ditemukan di edaran terbaru BKN.

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang lulus pada seleksi administrasi maka berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Sebaliknya, TMS yang tercantum dalam pasal tersebut tidak mungkin bisa melaju ke babak selanjutnya pada PPPK 2024.

Lebih lanjut, BKN menginformasikan jadwal seleksi bisa saja berubah.

Sehingga tenaga honorer wajib memantau terus perkembangan informasi seleksi PPPK 2024 melalui laman resmi BKN maupun instansi yang dituju. ***

Kategori :