Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2, Berikut Informasi Penting dari BKN

Selasa 19 Nov 2024 - 16:14 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 merupakan bagian dari upaya penataan pegawai honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Di dalam UU 20 Tahun 2023, tersebut tepatnya di Pasal 66, dijelaskan bahwa honorer akan diselesaikan statusnya paling lambat pada Desember 2024.

Diketahui, pendaftaran ini telah berlangsung dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024.

Namun pendaftaran periode pertama ini telah ditutup.

Sementara pendaftaran PPPK periode kedua telah dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Pengumuman SKD dan Jadwal SKB CPNS Kaur Masih Menunggu BKN, Simak Penjelasan Kepala BKPSDM

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dibuka! Simak Cara Pendaftaran Melalui Portal SSCASN BKN

Seleksi PPPK tahap kedua ini merupakan rangkaian penuntasan tenaga honorer yang telah masuk dalam program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB).

Sama halnya dengan pendaftaran PPPK tahap pertama, pada seleksi PPPK tahap kedua ini juga hanya terbuka untuk tenaga honorer.

Pada seleksi tahap kedua ini terdapat aturan khusus terkait tenaga honorer yang bisa melamar.

Sebagai contoh, honorer yang terlihat pada wawancara PPPK tahap kedua adalah seseorang yang sudah bekerja pada instansi pemerintah minimal selama dua tahun. 

Selain itu, pendaftaran seleksi tahap kedua ini juga terbuka untuk lulusasan Pendidikan Profesi Guru (PPG) khusus untuk formasi guru di instansi daerah.

Yang mana kelulusan pada seleksi tahap kedua ini juga akan dilakukan berdasarkan perangkingan menurut skala prioritas.

Diketahui, MenPAN - RB telah menetapkan pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya akan dilakukan untuk pelamar yang telah menuntaskan seluruh tahapan seleksi.

Bagi yang menerima formasi, maka akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sebaliknya bagi yang tidak menerima formasi, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kategori :