5. Selanjutnya, siapkan scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimum 800 Kb dan bertipe file PDF.
6. Kemudian, siapkan scan transkrip nilai ukuran maksimum 500 Kb dan bertipe file PDF
7. Siapkan scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) ukuran maksimum 500 Kb file PDF
8. Siapkan surat lamaran berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran yang dibubuhi materai.
BACA JUGA:Ada Kewajiban Honorer Apabila Resmi Diangkat Menjad PPPK, Cek di Sini Informasinya
9. Siapkan surat keterangan kerja lalu disertai tanda tangan dan cap stempel basah.
10. Data diri pelamar yang berisikan surat telah diperbarui untuk mencerminkan persyaratan PPPK dan meterai pendaftaran.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK akan tersedia jika PPPK 2024 dilaksanakan .
Gaji PPPK paling rendah ada di Golongan I sebesar Rp 1.938.500 hingga Rp2.900.900 dan tertinggi adalah Golongan XVII sebesar Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000.
Nah itulah tadi syarat pendaftaran PPPK 2024, serta berkas yang harus Anda ketahui, dalam pendftaran PPPK tahap kedua yang akan dibuka 17 November 2024.