Simak! Inilah Berkas yang Diunggah Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024

Kamis 14 Nov 2024 - 07:12 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Sebentar lagi penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua akan segera berlangsung.

Maka dari itu, perhatikan syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua berikut ini. Selain syarat untuk mendaftar. Anda wajib mengecek berkas dan pastikan berkas yang ingin diunggah lengkap sesuai dengan ketentuan.

Nah, untuk pendaftaran PPPK tahap kedua, akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Artinya pendftaran ini tinggal menunggu beberapa hari lagi.

Dengan demikian, bagi pelamar yang ingin mendaftar PPPK tahap kedua jangan lupa untuk mengetahui apa saja syarat termasuk berkas yang harus diunggah.

BACA JUGA:SIAPKAN DIRI! Berikut Langkah-Langkah Membuat Akun Pendaftaran PPPK Tahap Kedua di SSCASN

BACA JUGA:Kabar Baik, MenPAN-RB Tetapkan 2 Kategori Pelamar PPPK 2024 Ini Bebas dari Seleksi Kompetensi

Misalnya pada seleksi administrasi, pelamar wajib mempertimbangkan jumlah dokumen yang dibutuhkan sebagai tanda pendaftaran.

Sebagai mana diketahui, bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di Instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yakni formasi guru di instansi daerah.

Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perwakilan sebelum menyelesaikan pendftaran PPPK 2024:

1. Pertama siapkan scan pasfoto dengan latar belakang berwarna merah ukuran maksimum 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Segera Mendapat NIP PPPK 2024 Secara Prosedural, Kecuali Kategori Jenis Ini

2. Selanjutnya, siapkan scan swafoto ukuran maksimum 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG

3. Selain itu, siapkan scan KK ukuran maksimum 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

4. Siapkan keterangan dari Disdukcapil 

Lalu untuk ukuran maksimum 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.

Kategori :