Aturan Baru dari MenPAN-RB Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Rabu 06 Nov 2024 - 08:10 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) telah menetapkan aturan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Salah satu aturan yang ditetapkan MenPAN - RB adalah persyaratan sesi wawancara selama 10 menit sebagai bagian dari proses seleksi kompetensi.

Seleski kompetensi sendiri adalah tes yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik bagi pelamar.

Tes ini merupakan bagian dari proses seleksi PPPK dan ditujukan untuk seluruh peserta, baik guru, teknis, maupun tenaga kesehatan.  

Berdasarkan Keputusan MenPAN - RB Nomor 347 Tahun 2024, dengan adanya tes wawancara diharapkan mampu menilai aspek integritas dan moralitas para peserta melalui penggalian informasi.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap ke-2, Perhatikan 6 Syarat Ini Agar Terhindar dari TMS

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa seleksi pengadaan PPPK 2024 akan melalui beberapa tahap. Yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Dalam seleksi kompetensi, para peserta akan diuji melalui beberapa materi. Yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.

Dengana itu, Anda diwajibkan benar-benar paham dalam menguasai tahapan materi seperti disebutkan di atas.

Setiap aspek memiliki kriteria dan materi khusus yang harus dikuasai oleh peserta agar dapat lulus seleksi.

1. Seleksi Kompetensi Teknis  

Tahap ini, peserta akan dievaluasi berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan mereka yang relevan dengan aspek teknis pekerjaan yang dibahas.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Berakhir, Ini Jadwal Seleksi Administrasinya

Materi ini bertujuan mengukur kemampuan teknis yang dapat diobservasi, diukur dan dikembangkan.

Memastikan peserta memiliki pemahaman mendalam terkait bidang yang akan mereka tangani.

Kategori :