KORANRADARKAUR.ID - Kabar baik, bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) jangan berkecil hati soal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Pasalnya, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk honorer yang tidak terdaftar di database BKN untuk dapat mendaftar pada tahap kedua seleksi PPPK 2024.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, tahap kedua pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember. Denga begitu, apakah semua tenaga honorer bisa ikut seleksi ini? Simak ulasannya berikut ini.
Untuk diketahui, bawah seleksi penerimaan PPPK 2024 ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, yang mengatur tata cara seleksi (PPPK 2024).
Pada pendaftaran seleksi PPPK kedua ini akan diperuntukkan bagi pelamar tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Namun, terdapat dua jadwal berbeda dalam seleksi PPPK 2024 ini, yaitu bagi pelamar prioritas dan bagi honorer dengan kualifikasi tertentu.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Link Pendaftaran PPPK 2024 Beserta Jadwal Lengkap dan Gaji Apabila Resmi Diangkat
BACA JUGA:Peserta PPPK Kemenag Bisa Ajukan Sangga Bila TMS, Begini Penjelasan Lengkapnya
Diketahui jadwal pertama pada pendaftaran PPPK 2024 dikhususkan untuk pelamar prioritas, yang telah telah selesai pada 20 Oktober 2024.
Namun, untuk instansi Kementerian Agama (Kemenag), jadwal pendaftaran mengalami perubahan dan berlangsung dari 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Sementara untuk pendaftaran tahap kedua seleksi PPPK 2024 ini ditujukan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tertentu seperti yang telah disebutkan di atas.
Lalu, siapa saja yang berhak mendaftar pada tahap kedua seleksi PPPK 2024 ini?
Pertama, tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, namun tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi ini.
Berdasarkan keputusan MenPAN - RB, pelamar yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Untuk formasi guru di instansi daerah, hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dapat mendaftar.