MESTI DIPAHAMI! Inilah Syarat Penting untuk Pelamar PPPK Gelombang 2
Wajib dipahami syarat penting pelamar PPPK gelombang kedua-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRDARKAUR.ID - Penting untuk Anda ketahui, bahwa dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Penting untuk memehami peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana yang telah dikatakan oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas. Dirinya mengatakan bagi peserta yang ingin melamar PPPK gelombang kedua musti memehami apa saja syarat dalam seleksi tersebut.
Lebih lanjut, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan bahwa pendaftaran PPPK tahap kedua telah dibuka tepatnya pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Yang mana pendftaran ini dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Hal ini sama seperti pendaftaran PPPK tahap pertama.
Namun, tidak semua kategori tenaga honorer bisa mendaftar PPPK gelombang kedua ini. Yang mana seleksi PPPK ini hanya diperuntukan bagi honorer guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang aktif bekerja di pemerintahan atau tenaga honorer tidak terdata di database BKN.
BACA JUGA:Pendaftaran Gelombang Kedua PPPK Kaur Mulai Dibuka, Simak Kondisi Pelamarnya Terkini
BACA JUGA:Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023, Berikut Persyaratan Honorer Agar Diangkat Menjadi PPPK 2024
Lalu apa saja persyaratan pelamar PPPK tahun 2024 gelombang kedua?
1. Warga Negara Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
2. Usia paling rendah dua puluh tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Tidak pernah berurusan dengan kasus hukum hingg mendapatkan hukuman pidana penjara 2 dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI Polri, atau pegawai swasta.
5. Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik (Parpol) serta tidak terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki sertifikasi keahlian dari lembaga yang berwenang sesuai persyaratan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.