Peserta PPPK Kemenag Bisa Ajukan Sangga Bila TMS, Begini Penjelasan Lengkapnya

Peserta PPPK Kemenag bisa ajukan sanggah bisa TMS.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 diprioritaskan hanya untuk tenaga honorer. 

Pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kategori honorer ini (TMS) saat pendaftaran dapat mengajukan sanggahan.

Maka itu, Kemenag memberikan kesempatan dengan adanya jadwal masa sanggah pada kegiatan seleksi PPPK 2024.

Perlu diingat, jadwal pendaftaran seleksi PPPK Kemenag dimulai pada 21 Oktober hingga 4 November 2024. Kemudian, kegiatan dilanjutkan ke tahap seleksi administrasi yang dimulai sejak 21 Oktober hingga 9 November 2024.

Pada tahap ini, ada 2 kategori pelamar yang bisa mendaftar pada perekrutan PPPK Kemenag.

BACA JUGA:Beasiswa Anak untuk PNS dan PPPK yang Meninggal, 15-45 Juta, Begini Mekanismenya

Pelamar pertama adalah mantan tenaga honorer kategori II (THK-II). Lalu, untuk kategori pelamar kedua yang bisa daftar seleksi PPPK Kemenag 2024 adalah tenaga honorer yang masuk database BKN.

Penting untuk diperhatikan, bahwa kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi.

Denga demikian, kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan harus sama agar lulus.

Ketika pelamar dinyatakan TMS, maka bisa mengajukan sanggahan pada jadwal yang ditentukan.  Pelamar dapat mengajukan sanggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Dengan begitu, bagi tenaga honorer Kemenga yang masuk daftar TMS harus perhatikan informasi ini, yaitu pengajuan sanggah paling lama tiga hari.

BACA JUGA:BKPSDM Kaur Umumkan Verifikasi Berkas Pelamar PPPK Hari Ini, Ada yang TMS?

Hal itu dihitung sejak hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 November 2024.

Lebih lanjut, panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan