Peserta PPPK Kemenag Bisa Ajukan Sangga Bila TMS, Begini Penjelasan Lengkapnya
Peserta PPPK Kemenag bisa ajukan sanggah bisa TMS.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan sesuai dengan dokumen yang diunggah oleh pelamar. Penting untuk diingat, alasan sanggah dapat diterima panitia seleksi dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Nah itulah tadi penjelasan mengenai tenaga honorer dinyatakan TMS bisa ajukan sanggah pada seleksi PPPK Kemenag 2024.
BACA JUGA:Kategori Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Tes Seleksi Kompetensi, Simak Ketentuannya
Selanjutnya, bagi Anda yang ingin melihat jadwal lengkap PPPK Kemenag yaitu sebagai berikut:
1. Pendaftaran: 21 Oktober hingga 4 November 2024
2. Seleksi administrasi: 21 Oktober hingga 9 November 2024
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 hingga 11 November 2024
4. Sanggah hasil seleksi administrasi: 12 hingga 14 November 2024
5. Jawab sanggah: 12 hingga 16 November 2024
6. Pengumuman pasca sanggah: 15 hingga 21 November 2024
7. Penarikan data final seleksi kompetensi: 22 hingga 23 November 2024
BACA JUGA:Tanggung Jawab Kerja PPPK Beserta Gaji PPPK dengan Golongan Terendah, Cek di Informasi Ini
8. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi: 29 November hingga 1 Desember 2024
9. Seleksi kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
10. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2 hingga 19 Desember 2024