Beasiswa Anak untuk PNS dan PPPK yang Meninggal, 15-45 Juta, Begini Mekanismenya

Sri Mulyani berikan beasiswa untuk anak PNS dan PPPK yang sudah meninggal. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Pemerintah bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberikan beasiswa kepada anak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah meninggal dunia. Tentu dengan adanya beasesiswa tersebut, sangat membantu anak dalam menetukan masa depan anak baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua anak ASN yang mendapatkan baeasiswa tersebut. Melainkan anak ASN yang telah meninggal dunia.

Hal ini mengacu pada ketentuan terbaru mengenai beasiswa anak PNS dan PPPK yang sudah meningeal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 dan PP Nomor 66 Tahun 2017.

Lebih lanjut, pada Pasal 13 Poin (i) PP Nomor 70 Tahun 2015 diketahui bahwa beasiswa merupakan kategori santunan yang diberikan kepada anak dari PNS dan PPPK yang sudah meninggal. Santunan tersebut tertuang dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK ) di yang di kelola pemerintah.

Sehingga, beasiswa ini akan diberikan jika ASN baik PNS dan PPPK mengalami kecelakaan akibat kerja yang menyebabkan meninggal dunia.

Maka dari itu, pemerintah akan memberikan beasiswa anak dari ASN yang meninggal dunia dengan nominal yang cukup tinggi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:6 Mahasiswa PEPI Asal Kaur Dilepas, dapat Beasiswa Pemda, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:Alya Fadhiyah Mahasiswi Kaur Kembali Raih Beasiswa, Peraih BJB 2020, Ini Perjuangannya

Berdasarkan PP Nomor PPTahun 2017 Pasal 20 ayat (1) , capaian pendidikan PNS dan PPPK anak usia dini adalah sebagai berikut:

1. Beasiswa anak Rp 15.000.000

Dengan adanya nominal ini akan diberikan jika anak peserta yang meninggal dunia masih duduk di bangku Diploma, Sarjana atau setingkat.

2. Beasiswa anak Rp 25.000.000

Beasiswa ini akan diberikan kepada siswa yang syaratnya anak PNS atau PPK yang meninggal 

3. Beasiswa anak Rp 35.000.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan