5 Tunjangan Akan Cair ke Tangan PPPK, Pembayaran Dilakukan Bersamaan dengan Gaji

Sabtu 26 Oct 2024 - 08:14 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Diketahui, nominal tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Mengenai penghasilan pajak untuk gaji dan tunjangan PPPK ini, PPPK yang bersangkutan bukan pemerintah.

Lebih lanjut, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. *

Kategori :