KORANRADARKAUR.ID – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 saat ini masih berjalan. Meski semuanya belum tuntas, pemerintah secepatnya akan menuntaskan tahap seleksi ini.
Yang mana, pada Desember nanti tidak ada lagi status honorer disetiap instansi pemerintah. Pasalnya, honorer akan diganti dengan PPPK yang baru saja diangkat.
Artinya, untuk tahun ke kedepan bersiap-siap honorer akan dihapus. Maka dari itu, bagi honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun yang sudah mengajar selama 2 tahun bisa mendaftar PPPK 2024.
Lebih lanjut, apabila honorer resmi diangkat menjadi PPPK maka gajinya akan setara dengan PPPK yang sudah lama diangkat. Selain gaji, juga mendapatkan tunjangan.
Nah, mengutip dari ayobandung.com, dalam content ini akan membahas tentang PPPK yang sudah lama diangkat segera mendapatkan beragam tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Yang mana, pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan pada hari yang bersamaan dengan pencairan gaji PPPK.
Pembayaran gaji PPPK sendiri biasanya dilakukan oleh pemerintah pada tanggal 1 setiap bulannya. Tunjangan PPPK tahun ini tidak mengalami kenaikan, berbeda dengan kenaikan 8 persen pada gaji pokok sejak 1 Januari 2024. Selain itu, kategori tunjangan PPPK tahun 2024 ini tidak berubah dan tetap sesuai dengan aturan lama.
Diketahui, bahwa gaji pokok PPPK terbaru telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sedangkan jenis-jenis tunjangan PPPK masih mengikuti aturan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dengan demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa terdapat pajak penghasilan untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Pada Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020, disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan untuk PPPK yang masih berlaku hingga saat yakni sebagai beriku:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.
Untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat, pembayaran tunjangan bulanan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan tunjangan kepada PPPK yang bekerja di lembaga daerah.