BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah buat kerja sama dengan Pemda dan Pemkot di wilayahnya.
Bahkan Pemprov telah tekan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dengan 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Ini sebagai upaya menguatkan sinergi dalam pemungutan pajak daerah, serta opsen pajak daerah.
Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ribuan Ekor Ternak di Bengkulu Selatan Terancam Penyakit Ngorok, Dinas Hanya Siapkan 2 Vaksin
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Yudi Karsa menyampaikan, optimalisasi potensi pajak daerah harus dilakukan.
Tentu dengan peningkatan kerja sama dalam pemungutan pajak oleh Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota bisa membuahkan hasil bagus.
Sehingga ada peningkatan kapasitas aparatur pajak. Langkah ini juga bagian untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan adanya PKS antara Pemprov Bengkulu dengan pemerintah daerah ini. Diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada. Juga meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat,” ungkap Yudi Karsa.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Dilantik, Juli Ketua, Holman Waka I, Dodi Waka II, Ini Profilnya
Sementara Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, UU itu memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan opsen pajak daerah.
Sebab, kebijakan ini memberikan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan PAD di Provinsi Bengkulu.
“Undang-Undang ini tidak dapat ditunda lagi. Pada tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten kota masing-masing," kata Isnan Fajri.
BACA JUGA:Tak Main-Main! MenPAN - RB Resmi Coret Honorer dengan Kategori Ini, Apakah Anda Termasuk?