Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Bupati Bengkulu Selatan Bakal Nonaktifkan 1 Kepala Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya!

Bupati BS H Rifai Tajuddin, S.Sos bakal nonaktifkan 1 kepala dinas di Kabupaten BS. Sumber foto : koranradarkaur.id--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan datang dari para pejabat eselon II atau setara dengan Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemkab BS.

Pasalnya, dikabarkan Bupati BS H Rifai Tajuddin, S.Sos bakal nonaktifkan 1 kepala dinas di Kabupaten BS.

Bahkan, tahapan pemberhentian kepala dinas tersebut saat ini sudah dalam proses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS.

Dari informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), pejabat yang menduduki kursi eselon II yang bakal diberhentikan itu merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga BS Rispin Junaidi, M.Pd.

BACA JUGA: Dalam Kepemimpinan Rifai-Yevri, Infrastruktur Pertanian Masuk Skala Prioritas Utama

Diketahui, pemberhentian Rispin sebagai kepala dinas tersebut bukan tanpa alasan, mengingat selama ini yang bersangkutan sudah lama menderita sakit.

Kepala BKPSDM BS H Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengembangan Karir ASN Daniel Rudyanto mengaku, mekanisme pemberhentian ASN sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PP tersebut telah disebutkan jika seorang PNS yang tidak cakap jasmani dan rohani bisa diberhentikan ketika yang bersangkutan tidak bisa lagi bekerja lantaran kesehatannya.

"Ya, PNS yang tidak cakap jasmani dan rohani dapat diberhentikan apabila tidak dapat bekerja lagi karena kesehatannya, menderita penyakit, atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun lingkungan kerjanya," ungkap Daniel.

BACA JUGA:Jelang Penilaian Pelayanan Publik, Pemda Kaur Bekali Seluruh OPD dengan Ini

Menurut Kabid, proses pemberhentian melalui penilaian kesehatan jasmani dan rohani seorang PNS tidak bisa dilakukan sembarangan.

Sebab, penilaian mengenai kondisi jasmani maupun rohani tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

Dimana, dalam tim tersebut akan beranggotakan dokter dari pemerintah.

Kendati demikian, Kabid memastikan, pemberhentian baru bisa dilakukan setelah hasil penilaian tim kesehatan keluar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan