Tak Main-Main! MenPAN - RB Resmi Coret Honorer dengan Kategori Ini, Apakah Anda Termasuk?

MenPAN – RB resmi coret tenaga honorer kategori ini.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Tak main-main Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Rini Widyantini resmi coret tenaga honorer dengan kategori ini.

Untuk itu Anda harus perhatikan informasi ini lebih lanjut.

Seperti diketahui, bahwa tenaga honorer akan segera berganti status dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 oleh pemerintah.

Sebagaimana diketahui, bahwa pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu keputusan yang tercantum di dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara 2023 atau UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer.

BACA JUGA:MenPAN - RB Bocorkan Mekanisme Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Golongan ini Akan Lulus

BACA JUGA:Persyaratan PPPK Gelombang 2 : Wajib Memperhatikan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku, Ini Kata MenPAN - RB

Mengutip dari ayobandung.com, berdasarkan keputusan tersebut, bahwa dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Selain itu, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II, Mardani Ali menyatakan polisi kehormatan itu akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Desember 2024.

Dia mengatakan bahwa, semua honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebentar lagi segera mendapatkan NIP.

Namun, dirinya melanjutkan bahwa tidak semua tenaga honorer akan diangkat dan mendapatkan NIP PPPK tahun 2024.

Dengan demikian, terdapat kategori tenaga honorer yang tidak akan mendapatkan NIP PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN RB.

Lalu, kategori tenaga honorer seperti apa yang tidak akan mendapatkan NIP PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN - RB?

Nah, untuk mendapatkan informasi tersebut, inilah kategori tenaga honorer yang resmi dicoret dari daftar pengangkatan PPPK oleh MenPAN - RB:

1. Tenaga honorer yang pernah diberhentikan tidak hormat

Diketahui apabila Anda sudah masuk kategori ini maka Anda remsi tidak akan mendapatkan NIP PPPK karena resmi dicoret dari daftar oleh MenPAN RB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan