Mengenal Aplikasi SIGNAL Serta Fungsinya! Inovasi untuk Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

Jumat 18 Oct 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Tentunya tidak sedikit orang yang masih asing dengan aplikasi ini. Untuk itu yuk simak di sini untuk tahu apa itu aplikasi SIGNAL beserta fungsinya.

Di era digitalisasi yang semakin pesat, kemudahan dalam bertransaksi dan mengurus berbagai keperluan administratif menjadi hal yang sangat penting. 

Salah satu aspek yang sering kali membutuhkan perhatian khusus adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Untuk mengatasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Aplikasi SIGNAL hadir sebagai solusi inovatif yang menawarkan berbagai kemudahan bagi para pengguna. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan semakin meningkat. 

Namun, masih banyak yang merasa kesulitan dalam proses pembayaran yang biasanya memerlukan antrian panjang di kantor pajak. Dengan adanya SIGNAL, proses ini bisa dilakukan dengan lebih efisien tanpa perlu meninggalkan rumah.

BACA JUGA:Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Tidak Ada? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

BACA JUGA:Mencengangkan! Pajak Kendaraan Mobil Mewah di Indonesia Sampai Rp 300 Juta

Dikutip dari daihatsu.co.id, SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah aplikasi layanan yang diciptakan Korlantas Polri untuk keperluan administrasi kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan atas nama badan hukum. 

Aplikasi ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi pengenal wajah sehingga pengguna aplikasi akan terhubung langsung dengan pangkalan data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). 

Kemudian, data tersebut akan dibandingkan dengan pangkalan data kendaraan bermotor yang terdaftar di Korlantas Polri.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi SIGNAL adalah kemudahan aksesnya. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui smartphone mereka dan melakukan registrasi. 

Setelah itu, mereka dapat dengan mudah melakukan pengecekan status pajak kendaraan, melihat jumlah pajak yang harus dibayar, serta melakukan pembayaran secara langsung. 

Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi risiko keterlambatan dalam pembayaran yang dapat berujung pada denda.

Kategori :