NAH GAWAT! Kendaraan Mati Pajak di Bengkulu Selatan Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi
Kendaraan mati pajak di Bengkulu Selatan bakal dilarang beli BBM subsidi-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten. Pasalnya, kendaraan mati pajak bakal dilarang beli BBM subsidi. Hal ini harus menjadi perhatian penting bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor (ranmor) yang masih saja enggan bayar pajak dengan tertib.
Kepala UPTD Samsat Emron Ula, SH membenarkan ada wacana dari UPTD PPD Samsat BS akan bekerjasama dengan pihak PT Pertamina. Dalam kerjasama itu, lanjut Emron, pihaknya akan melakukan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak dan plat.
Jika ini betul adanya, kemungkinan besar pemilik kendaraan mati pajak hanya bisa menggunakan BBM non subsidi dengan kadar RON diatas 92 persen.
"Ya benar, wacana ini berhembus sejak adanya rencana kerjasama antara Pemerintah Pusat dengan pihak PT Pertamina," kata Emron.
Namun, hingga saat ini komitmen yang berlandaskan MoU atau turunan surat perintah belum ada. Sehingga saat ini pihaknya belum menerapkannya. Emron menegaskan, wacana penerapan kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak tentu bukan hanya larangan semata.
Akan tetapi, pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan mati pajak ini tak lain untuk menekan angka tunggakan pajak yang terus membengkak setiap tahun. Bahkan, tunggakan pajak kendaraan wilayah di Kabupaten BS hingga saat ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Hal ini tentu sangatlah disayangkan sekali.
BACA JUGA:Mafia BBM Subsidi Bebas Antre di SPBU, Penerapan Barcode My Pertamina Dinilai Tidak Efektif
BACA JUGA:Pertamina Ingatkan Penyalur BBM Subsidi Tak Lakukan Permainan, Ketahuan Sanksinya Berat
Permasalahan tunggakan pajak kendaraan ini memang bukan hanya di BS saja. Namun, setiap kabupaten, provinsi atau kota pasti mengalami.
"Tinggal lagi besar atau kecilnya nilai tunggakan dan bagaimana cara penyelesaiannya," jelas Emron.
Kepala UPTD menambahkan, pihaknya berharap upaya kerjasama antara pihak UPTD PPD Samsat dan PT Pertamina terkait pembatasan distribusi BBM subsidi terhadap kendaraan mati pajak bisa terlaksana jangka panjang. Lebih dari itu, pihaknya juga menginginkan adanya penekanan pemerintah terhadap pajak kendaraandinas, realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan PAD pajak lainnya.
"Kami sangat membutuhkan dorongan pemerintah. Sebab, raihan PAD pajak ini sangat berpengaruh bagi pemasukan daerah. Wajib pajak tidak boleh beralasan mengabaikan hal itu karena sudah menjadi tanggungjawab," tegasnya.
Sementara untuk program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025 ini, Emron mengaku belum menerima arahan maupun surat resmi dari Pemprov Bengkulu. Namun, jika ini kembali dilaksanakan, maka UPTD PPD Samsat BS secara matang akan mempersiapkan langkah yang akan dilakukan.
"Paling tidak, kami akan upayakan penuh langka pelayanan jemput bola. Karena kebanyakan masyarakat enggan bayar pajak lantaran alasan sibuk kerja dan jarak yang jauh," tutupnya. *