Pajak Kendaraan Tidak Ada Kenaikan, Begini Penjelasan Kabid Pendapatan
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/efb4fefa363f908d3d6b80ec57cc9b2b.jpg)
Kabid Pendapatan Purwanto, SE menjelaskan tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang tidak mengalami kenaikan, Senin 10 Februari 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu nomor P-02. BAPENDA/Tahun 2025 tentang pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengurangan pajak kendaraan bermotor opsen pajak kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor dan opsen bea balik kendaraan bermotor. Terhitung 7 Januari 2025 hingga 7 Mei 2025 tidak mengalami kenaikan. Ini diberikan untuk meringankan bagi pemilik kendaraan agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Untuk aturan tentang opsen pajak sudah diterima, dalam keputusan gubernur pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan dan tetap seperti sebelumnya aturan ini berlaku hingga 7 Mei 2025. Untuk itu diimbau masyarakat Kabupaten Kaur membayar pajak kendaraan tepat waktu,” kata Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Purwanto, SE, Senin 10 Februari 2025.
Dikatakannya, sesuai aturan tersebut hendaknya dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan untuk senantiasa membayar pajak kendaraan. Sedangkan untuk dana bagi hasil kendaraan bermotor sesuai dengan aturan yang ada, yang mana opsen kendaraan tidak ada pemotongan dan seutuhnya di kelola oleh daerah. Dengan begitu pajak yang dibayar oleh masyarakat akan bisa membangun seluruh jalan atau fasilitas lainnya di Kabupaten Kaur.
Lanjutnya, jumlah kendaraan di Kabupaten Kaur baik itu roda dua, tiga, empat dan enam sebanyak 44 ribu unit. Dari jumlah tersebut yang aktif melakukan pembayaran pajak hanya 11 ribu unit atau hannya 35 persen saja. Dengan aturan yang ada, opsen pajak kendaraan bermotor di kelola langsung daerah dan tidak ada lagi dana bagi hasil. Ketaatan pemilik kendaraan membayar pajak akan mempengaruhi jumlah pajak yang terkumpul.
BACA JUGA:Mantap! Pajak Kendaraan di Kaur Melebih Target, Segini Nilainya
BACA JUGA:Sebelum Beli, Simak Dulu Prediksi Pajak Kendaraan Daihatsu Feroza 2025 Berikut ini
Selain itu juga bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang memiliki kendaraan dengan nomor Polisi luar Kabupaten Kaur, maka opsen pajak kendaraan tersebut akan masuk ke daerah sesuai dengan nomor Polisi. Dengan begitu masyarakat diminta untuk melakukan balik nama kendaraan sehingga saat membayar pajak kendaraan opsen pajak akan masuk ke kas daerah.