Provinsi ini dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor : 14 Tahun 1964.
Pembentukan Provinsi Lampung dari pemekaran Sumatera Selatan telah disetujui oleh PD Presiden RI Dr. Subandrio tertanggal 23 September 1964 silam.
Saat pembentukan Provinsi Lampung memiliki empat kabupaten/kota yang sebelumnya tergabung dengan Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pemekaran Sumsel Selatan! Beralih ke Kabupaten Kikim Area, Lahat Bakal Kehilangan Wilayahnya!
BACA JUGA:1 dari 6 Kabupaten/Kota Siap Bergabung Pemekaran Provinsi Sumsel Barat
Diantaranya, Kotapraja Tanjungkarang - Teluk Betung yang saat ini bernama Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara dan Lampung Selatan.
Provinsi Lampung saat ini tercatat memiliki luas wilayah 33.575,41 kilometer persegi.
Dengan jumlah penduduk di Provinsi Lampung tercatat mencapai 9,420 juta jiwa.
2. Provinsi Bengkulu
Bengkulu menjadi provinsi baru kedua hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan.
Pembentukan Provinsi Bengkulu hanya berselang 3 tahun dari pemekaran Provinsi Lampung.
Provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan UU Nomor : 9 Tahun 1967. Sejak saat ini Provinsi Bengkulu disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Tingkat I oleh Presiden RI Soeharto.
Pembentukan Provinsi Bengkulu pertama kali hanya mempunyai empat kabupaten/kota diantaranya, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong.
Saat ini, Provinsi Bengkulu tercatat memiliki luas wilayah yang tembus 20.130,21 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk di provinsi ini tercatat berjumlah 2,112 juta jiwa.
BACA JUGA:Tol Kayuagung-Betung dan Palembang-Prabumulih Meningkatkan Ekonomi Warga Sumsel
BACA JUGA:Pembangunan Junction Palembang Hubungkan 2 Jaringan Tol Utama di Sumsel Akan Rampung 2024
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi baru ketiga dari hasil pemekaran Provinsi Sumatera Selatan.