Provinsi ini menjadi yang terakhir disetujui oleh Presiden RI sebagai provinsi baru.
Pembentukan Provinsi ini tercatat berdasarkan UU Nomor : 27 Tahun 2000 yang disahkan oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gusdur, tertanggal 4 Desember 2000.
Ketika pertama kali dibentuk, provinsi ini hanya memiliki dua kabupaten dan satu kota yang diantaranya, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.
Saat ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat memiliki luas wilayah yang mencapai 16.690,13 kilometer persegi.
Dengan jumlah penduduk mencapai 1,532 juta jiwa. ***
Kategori :