Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Nominal Gaji Honorer Jika Sudah Diangkat PPPK

Senin 07 Oct 2024 - 06:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merombak gaji honorer yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah pengaturan tenaga honorer adalah pengangkatan menjadi PPPK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Dengan begitu, nominal gaji honorer jika sudah diangkat PPPK berbeda dari sebelumnya.

BACA JUGA:KABAR BAIK! Presiden Jokowi Tetapkan Gaji PPPK Usai Dilantik Sebesar Ini

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PPPK Ada 2 Jenis, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK

Apabila tenaga honorer berhasil diangkat menjadi PPPK2024, maka Presiden Jokowi secepatnya mencairkan gaji tersebut.

Hal ini mengacu pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Nah, kira-kira berapakah nominal gaji yang telah di rombak presiden sesuai dengan peraturannya?

Ini adalah jumlah gaji yang akan diterima tenaga honorer jika mereka berhasil diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Namun, sebelum membahas ketopik inti penting untuk mengetahui penjelasan berikut ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah resmi menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Tenaga honorer akan menerima gaji berikut:

1. Gaji PPPK Golongan 1

  • Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

2. Gaji PPPK Golongan 2

  • Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
Kategori :