Soal Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu, Pj Sekda: Fokus pada Validasi Data

Suasana rapat evaluasi honorer Pemprov Bengkulu, Jumat 31 Januari 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( SE Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengadakan rapat Evaluasi honorer Pemprov Bengkulu. Kegiatan dipusatkan Ruang Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat 31 Januari 2025.

Rapat evaluasi honorer Pemprov Bengkulu ini dipimpin langsung Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Haryadi.

Kegiatan ini diikuti  Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Aneat, Kepala BKD Provinsi Gunawan Suryadi dan anggota Tim Evaluasi Tenaga Honorer non ASN.

Dalam keterangan pers, Haryadi menyampaikan,  hasil rapat ini memutuskan untuk memanggil seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Kepala Sub Bagian Kepegawaiannya.

Ini guna menyerahkan hasil validasi data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi.

BACA JUGA:Tetap Bekerja, Gaji Guru Honorer Sekolah Dibayar Pakai Dana BOS

BACA JUGA:Hasil Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Sudah di Tangan Plt Gubernur, Simak Penjelasan BKD

"Senin tanggal 3 Februari 2025. Kami meminta seluruh kepala OPD dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian untuk hadir dalam rapat. Ini guna menyerahkan hasil validasi di masing-masing OPD," jelas Haryadi. 

Setelah data valid diperoleh, kata Pj Sekda, tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan. Haryadi berharap, proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari.

Terkait penanganan tenaga honorer  di lingkungan Pemprov Bengkulu, Haryadi menegaskan, seluruh proses harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Karenanya, tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN tetapi tidak lulus seleksi tahap pertama. Seta bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap kedua.

Pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan