Sertifikat ini menjadi bukti keahlian yang menunjukkan bahwa pelamar memiliki kompetensi di bidang tersebut.
4. Lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang
Setiap pelamar diharuskan untuk mengikuti Ujian Kompetensi Dasar (SKD) dan Ujian Kompetensi Bidang (SKB).
Materi yang dipilih meliputi tes teskebangsaan, karakteristik pribadi , dan kompetensi teknis yang sesuai untuk pekerjaan tersebut.
Pelamar harus memenuhi nilai kelulusan yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
5. Bebas dari Kasus Hukum dan Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Pelamar PPPK Kemenag wajib memiliki rekam jejak dari kasus hukum dan tidak dihentikan dengan hormat dari instansi pemerintah .
Sebagai calon PPPK di Kemenag, penting untuk memahami setiap syarat yang telah diidentifikasi.
kebijakan ini untuk memastikan integritas dan kredibilitas peserta yang akan dipekerjakan.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar, pastikan anda memenuhi seluruh persyaratan di atas agar peluang diterima semakin besar. *