Dengan demikian, untuk honorer yang mengajar di SD supaya mendapatkan tunjangan ini tentu ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi berikut ini syaratnya.
1 Memiliki Sertifikat Pendidik
Honorer harus memiliki setidaknya satu sertifikat pendidik sebagai bukti kelayakan dalam mengajar.
2. Terdaftar dalam Dapodik
Guru yang ingin mendapatkan tunjangan harus terdaftar terlebih dahulu dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan atau Penugasan
Memiliki SK pengangkatan atau penugasan dari kantor pemerintah setempat terkait.
4. Memiliki Penghasilan Tetap
Honorer harus memiliki penghasilan tetap yang diberikan oleh pemerintah daerah atau yayasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
5. Aktif Mengajar
Guru honorer harus aktif mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
BACA JUGA:TERBARU! Berikut 4 Urutan Kelulusan Tenaga Honorer pada Seleksi PPPK 2024
6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Honorer juga harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai identifikasi resmi.
7. Memenuhi beban kerja