Honorer Juga Mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah, Ini Nama Tunjangan dan Ketentuannya

Rabu 25 Sep 2024 - 12:38 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Bukan hanya guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Namun, guru yang berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan.

Nah perlu diketahui bahwa honorer yang mendapatkan tunjangan tersebut yakni guru honorer yang mengajar di SD.

Dengan adanya tunjangan ini, tentu guru honorer yang mengajar di SD semakin gembira dan sejahtera.

BACA JUGA:Cair Oktober, Pemerintah Berikan 3 Tunjangan Kepada Pensiunan PNS, di Luar Gaji!

BACA JUGA:HORE! Tunjangan PNS dan PPPK Cair, Simak di Sini Jenis - Jenisnya

Pasalnya, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kerja keras para guru honorer dalam melaksanakan tugasnya.

Mengutip dari klikpendidikan.id, bagi tenaga honorer yang mengajar di SD bersiap-siaplah sebentar lagi tunjangan tersebut segera cair sehingga dapat mengisi kantong kalian yang kosong.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tunjangan yang diberikan pemerintah ini yakni tunjangan sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik.

Hal ini telah diatur pemerintah dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal, 14 Mei 2024 di Jakarta.

Nantinya, tunjangan sertifikasi tersebut akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS, apabila sudah memiliki SK Inpassing.

BACA JUGA:Gaji Honorer 4 Kategori Ini Bakal Naik Tahun 2025

BACA JUGA:Honorer Resmi Diangkat Menjadi PPPK 2024, Segini Nominal Gaji Bulan Pertama

Adapun guru honorer yang belum punya SK Inpassing akan diberikan tunjangan sebesar Rp 1.500.000 setiap bulannya.

Kategori :