Masa Depan Tenaga Honorer di Tangan MenPAN – RB, Perhatikan Ketentuanya

Masa depan honorer ditangan MenPAN – RB Rini Widyantini. -sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADRKAUR.ID – Nasip tenaga honorer kini menjadi perhatian utama bagi pemerintah, mengingat status honorer direncanakan akan dihapus pada tahun 2025 mendatang. Karena itulah masa depan tenaga honorer di tangan MenPAN – RB yang baru, bagaimana mana naseib mereka nantinya. Karena banyak kabupaten yang perekrutan PPPK belum bisa menuntaskan semua jumlah honor di daerahnya.

Dengan demikian ini menjadi salah satu fokus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini. Oleh karena itu, status honorer juga dimasukkan dalam program prioritas juga termasuk kerja 100 jam sehari .

Rini menjelaskan, Program 100 hari ini mengutamakan pengembangan organisasi, pelatihan ASN, serta penataan tenaga honorer.

Oleh sebab itu, hal ini merupakan persiapan untuk mendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menargetkan, bahwa pada Desember 2024, struktur organisasi di seluruh lembaga akan tersusun secara lengkap.

BACA JUGA:Begini Ketegasan Terbaru MenPAN – RB Mengejutkan, Ini Langkahnya Dalam Penuntasan Nasip Tenaga Honorer

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Berikut Ketetapan Tenaga Honorer yang akan Diangkat Menjadi PPPK 2024

Dalam mengantisipasi proses transisi, pemerintah telah mempersiapkan perangkat hukum berupa Keputusan Presiden serta dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola tugas dan organisasi kementerian.

Peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi kementerian dalam menjalankan berbagai tugasnya.

Terkait pengisian jabatan ASN, Rini menekankan pentingnya prinsip utama yang memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan hak-hak pegawai tetap terlindungi.

Dengan pemindahan jabatan ini diharapkan jabatan ini tidak mempengaruhi ASN yang ada , baik dari segi jabatan maupun pendapatan.

Penataan tenaga honorer dilakukan dengan mengedepankan prinsip menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, menjaga pendapatan pegawai, serta mempertahankan efisiensi anggaran.

Sebagaiman diketahui, bahwa penataan honorer ini dilakukan melalui mekanisme seleksi (PPPK).

Rini menjelaskan bahwa formasi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk tenaga honorer melalui seleksi berbasis tes dengan hasil didasarkan pada peringkat terbaik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan