KORANRADARKAUR.ID - Pada pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 terdapat syarat yang harus diperhatikan oleh pelamar tenaga honorer.
Meskipun tak banyak pilihan, formasi ini menuntaskan tenaga honorer jadi Aparatul Sipil Negara (ASN). Seperti diketahui, bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang ditujukan untuk tenaga honorer.
Formasi PPPK 2024 ini merupakan upaya pemerintah untuk penyelesaian penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, SALUT Renovasi Gedung FKPKBM
BACA JUGA:Murid SDN 38 Kaur Olahraga, Ini Larangan Dewan Guru ke Murid
Hal tersebut sebagai tindak lanjut menjalankan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Tepatnya, Pasal 66 yang menyebutkan bahwa tenaga honorer atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer.
Kemudian, dikutip klikpendidikan.id, mengenai syarat yang harus dicermati honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 ada beberapa hal berikut ini:
1. Untuk mengikuti rekrutmen PPPK, pengalaman di bidang kerja seperti kompetensi tugas jabatan.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Cek Dulu Ini! 8 Poin Penting Harus Kalian Pelajari Setelah Melakukan Seleksi SKD
2. Peluang formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas.
3. Pelamar eks THK-II sesuai database THK-II di BKN.
4. Pegawai non-ASN terdata di database BKN.
5. Tenaga honorer yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sehubungan dengan tenaga honorer, pilihan mengikuti seleksi PPPK 2024 tercantum dalam Diktum Kelima Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.