Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!

Selasa 17 Sep 2024 - 07:06 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

Pembayaran pajak kendaraan yang nunggak tidak dapat dilakukan pada gerai maupun secara daring.

Dalam proses pembayaran pajak kendaraan, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopiannya.

Dikutip dari kumparan.com, pemilik motor dapat membayar ke Samsat induk setelah memenuhi semua persyaratan dengan mengikuti instruksi sebagai berikut:

  1. Mendatangi Samsat induk di mana kendaraan didaftarkan
  2. Mengunjungi loket pendaftaran untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan
  3. Selanjutnya, petugas akan melakukan penetapan besaran pajak kendaraan dan denda yang harus dibayarkan
  4. Setelah proses selesai, pengendara akan diberikan slip pembayaran pajak
  5. Setelah itu, pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak ke loket pembayaran
  6. Jika pembayaran pajak telah berhasil, maka pemilik kendaraan akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak
  7. Selanjutnya menyerahkan bukti pelunasan pembayaran pajak ke loket pengambilan STNK
  8. Petugas akan menyerahkan STNK yang sudah disahkan. ***
Kategori :