Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!

Selasa 17 Sep 2024 - 07:06 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang pajak kendaraan bermotornya sudah nunggak 4 tahun?

Hati-hati dendanya bisa bertambah banyak loh.

Yuk simak bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor di sini!

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! Ini 3 Perbedaan STNK Asli dan Palsu yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Jenderal Ahmad Yani Sasaran Utama PKI

Pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi negara, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Namun, tidak jarang kita menemukan pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, bahkan sampai menunggak selama bertahun-tahun.

Ketika seseorang tidak membayar pajak kendaraan, mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berkontribusi pada berkurangnya dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas umum, serta berbagai program pemerintah lainnya. 

Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan berperan aktif dalam mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak dapat melakukannya dengan mengunjungi kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat dan dan Samsat Online.

Namun, berbeda bagi pengendara yang terlambat membayar pajak sampai 4 tahun.

Karena, pemilik kendaraan harus pergi langsung ke Samsat induk atau Samsat asal kendaraan jika pembayaran pajak terlambat lebih dari satu tahun.

BACA JUGA:Ingin Melakukan Budidaya Ikan Hias? Ini 3 Jenis Wadah yang Harus Diketahui!

BACA JUGA:Mau Sawit Tumbuh Subur di Lahan Gambut? Simak Tips Pengelolaannya

Kategori :