KORANRADARKAUR.ID – Selain BPKB, STNK juga ada yang palsu loh.
Simak di sini yuk untuk tahu apa saja sih perbedaan antara STNK asli dan STNK palsu!
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan dan sekaligus menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Jenderal Ahmad Yani Sasaran Utama PKI
BACA JUGA:Ingin Melakukan Budidaya Ikan Hias? Ini 3 Jenis Wadah yang Harus Diketahui!
Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan, permasalahan terkait STNK palsu juga semakin marak.
STNK palsu adalah dokumen yang dipalsukan dengan tujuan untuk menipu.
Praktik ini sering dilakukan oleh individu atau kelompok yang ingin menghindari kewajiban pajak kendaraan atau yang tidak memiliki kendaraan secara resmi.
Jika STNK yang dimiliki adalah STNK palsu tentu bisa sangat berbahaya, karena termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Dikutip dari kumparan.com, berikut adalah perbedaan antara STNK asli dan STNK palsu yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor:
1. Hologram
Perbedaan STNK asli dan palsu yang pertama dapat dilihat dari ada atau tidaknya hologram khusus.
Saat ini, hologram sendiri sering digunakan sebagai cara untuk mengetahui keaslian dari suatu barang, termasuk STNK.
Letak hologram di STNK terletak di bagian kanan sebelah atas dan hologram asli berwarna abu-abu saat diterawang, berbeda dengan hologram STNK palsu yang dapat berubah menjadi kuning atau warna lainnya.