4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tak hanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua, tenaga honorer yang lulus diangkat menjadi PPPK juga akan menerima jaminan sosial lainnya menurut UU ASN 2023.
Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh tenaga honorer jika lulus diangkat menjadi PPPK diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. ***
Kategori :